| Kasus korupsi yang menyeret PT Pertamina kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan besarnya potensi kerugian negara |
Jakarta – Kasus korupsi yang menyeret PT Pertamina kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung mengungkapkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik ilegal di perusahaan pelat merah tersebut. Berdasarkan temuan terbaru, kerugian negara akibat dugaan korupsi di Pertamina sepanjang tahun 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun. Namun, jika ditelusuri lebih jauh hingga periode 2018–2023, jumlahnya diperkirakan bisa mencapai Rp 968,5 triliun.
Modus korupsi yang dilakukan meliputi beberapa skema, di antaranya ekspor minyak mentah domestik secara ilegal yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 35 triliun, serta impor minyak mentah yang melibatkan perantara dengan kerugian mencapai Rp 2,7 triliun. Selain itu, skandal lain yang terungkap adalah pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), di mana Pertalite dicampur dengan Pertamax dan dijual dengan harga lebih tinggi.
Menurut Jaksa Agung, besarnya angka kerugian ini bukan hanya dampak dari transaksi ilegal yang dilakukan, tetapi juga akibat dari lemahnya pengawasan terhadap mekanisme impor dan distribusi BBM. Sistem yang seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan energi nasional justru disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan. Sejumlah aset milik tersangka telah disita untuk meminimalkan dampak finansial terhadap negara. Selain itu, langkah-langkah perbaikan dalam sistem pengadaan dan distribusi BBM juga tengah disiapkan untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat dalam pengelolaan BUMN strategis seperti Pertamina. Tanpa pengawasan yang efektif, potensi kebocoran keuangan negara akan semakin besar, mengancam stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat luas. Dengan terus berkembangnya penyelidikan, publik kini menunggu ketegasan pemerintah dalam menuntaskan kasus ini dan memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik korupsi di sektor energi nasional. (***)